JPU KPK Desak Hakim Tolak Eksepsi Mantan Menag di Sidang Tipikor

By Admin


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
nusakini.com, JPU KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi Yaqut Cholil Qoumas pada sidang yang digelar Jumat, 21 Agustus 2026. “Menolak nota perlawanan hukum tim advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pihak kejaksaan menilai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa sudah memasuki ranah pokok perkara dan bukan objek eksepsi. Oleh karena itu, jaksa meminta, “Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.SusTPK/ 2026/ PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian.”

Dugaan penyimpangan dana pada kasus kuota haji tambahan ini disebut telah melalui proses penghitungan oleh institusi berwenang. “Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar penuntut umum membacakan fakta tersebut.

Majelis hakim dijadwalkan akan memutuskan nasib nota keberatan tersebut melalui putusan sela pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang. Sembari menunggu ketukan palu, JPU tetap bersikeras pada sikapnya untuk, “Menolak nota perlawanan hukum tim advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya.” (*)